“Tiga tersangka langsung kita tahan selama 20 hari di Lapas,” tegasnya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sendiri sebesar Rp 391.977.963,00.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP,” tandas Eka.