Gugatan ini dimenangkan Tommy. Namun Burhanuddin mengajukan banding dengan Nomor 564/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 Juni 2022 sehingga putusan tersebut belum inkrah.

“Proses hukum masih jalan, belum final. Jadi kalau ada kelompok tertentu memboikot aktivitas PT ANI maka itu dinamakan perampokan lahan,” tegas Ishac.

Sejauh ini, sambungnya, tak ada perintah penghentian aktivitas pertambangan dari pengadilan. Hanya saja, beberapa waktu lalu tim Polda Metro Jaya datang melakukan investigasi dan mengimbau agar perusahaan tidak beraktivitas dulu.

“Karena menghormati imbauan itu, kita setop dulu aktivitas. Anehnya, setelah kepolisian menginvestigasi, sorenya ada oknum yang datang memprovokasi keadaan dengan membawa sejumlah warga ke lokasi perusahaan untuk menyerobot lahan PT ANI,” ujarnya.

“Aktivitas pertambangan dilakukan sejak 2002, kenapa baru sekarang mengerahkan massa untuk memboikot aktivitas perusahaan yang saat ini telah dilakukan kontrak kerja dengan PT ANI?” sambung Ishac.

Ishac berkata, aksi penyerobotan itu telah dilaporkan ke kepolisian.