Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal memanggil Pj Bupati M Umar Ali.

Umar akan dimintai penjelasan soal penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 yang menurut laporan telah direalisasikan sebesar Rp 17 miliar.

Ketua Komisi lll DPRD Pulau Morotai Rasmin Fabanyo menyatakan, berdasarkan hasil rapat, DPRD memutuskan meminta dokumen penjabaran APBD 2021 pada agenda rapat dengar pendapat.

“Kemudian kami juga akan sisir tentang hasil evaluasi Gubernur APBD penjabaran 2021 itu. Ditambah dengan kami juga minta dokumen DPA baik Dinas Kesehatan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucap Rasmin kepada tandaseru.com, Selasa (21/6).

Menurut Rasmin, jika data yang disodorkan tim vaksinasi Covid-19 ke DPRD tidak diakui BPKAD maka jalan satu-satunya adalah telusuri tiga dokumen yang ada.

“Maka kemudian ada dokumen itu atau tidak, sehingga kemudian kami tidak menerka-nerka,” cetusnya.