Warga juga meminta hakim PN Ternate dapat berlaku adil dan bijaksana untuk kembali mempertimbangkan putusan eksekusi agar dilakukan mediasi antara pihak tergugat dengan penggugat.

“Dalam mediasi ini, kami menawarkan dua pilihan. Kami akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Kalau tidak diindahkan tawaran pertama, maka kami meminta agar pihak penggugat mengganti rugi biaya bangunan dan lainnya selama kami menempati tanah tersebut,” tandas Sofyan.