Sementara Kasubag Otonomi Daerah dan Pertanahan Bagian Pemerintahan Rahmat Siko saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, soal kendala teknis batas-batas wilayah itu sudah dilewati beberapa tahun lalu.

Bahkan dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 sudah ditetapkan dan batas-batas wilayah itu sudah final.

“Sekarang itu kosentrasinya adalah bagaimana kodefikasi desa dan persiapan bagaimana pembentukan beberapa desa yang mau direlokasikan yaitu Tetewang dan Pasir Putih,” tuturnya.

“Yang mana pemerintah daerah mau relokasikan lahan untuk masyarakat dua desa ini wilayah cakupan masuk di Halmahera Utara itu direlokasikan masuk ke wilayah Halbar dan direlokasikan syarat pembentukan desa untuk memenuhi unsur dari tahapan itulah baru terbit kodefikasi desa,” pungkas Rahmat.