“Juga denda sejumlah Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya, Jumat (17/6).
Adapun keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan hukum hakim adalah perbuatan MT menjadi faktor utama penyebab timbulnya trauma terhadap para korban, dan terdakwa merupakan seorang pejabat kepala desa saat melakukan perbuatannya yang mana seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.
“Terdakwa juga pernah menjabat sebagai Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jemaat Ikhthus Wari pada tahun 2012 sampai dengan 2017 yang seharusnya melindungi anak, tetapi malah menjadi pelaku perbuatan tersebut,” jelas Hendra.
Sedangkan faktor yang meringankannya adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Atas perbuatan tersebut, MT dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sekadar diketahui, MT sebelumnya mencabuli 16 anak di desanya. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.
Tinggalkan Balasan