“Nanti kita selesaikan di tingkat desa. Kan kita belum proses duduk bersama, kita belum duduk bersama antara keluarga almarhum Haji Bakar Ali dan keluarga P. Jadi kita mesti duduk bersama dulu baru tahu yang sebenarnya,” kata Darmin.

Selain penyelesaian tingkat desa, Darmin bilang, Pemda Morotai akan meninjau lokasi lahan agar mengetahui sebenarnya riwayat kedudukannya seperti apa.

Ditanya jika ahli waris melaporkan ke pihak berwajib, Darmin mengatakan itu hak mereka.

“Kita tidak mau terlibat langsung ke dalam. Itu hak keluarga ahli waris. Jika diminta, kami siap memberikan keterangan. Kalau pemerintah sudah bayar, itu sudah menjadi hak pemerintah karena sudah tercatat di aset daerah sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

Ia sendiri mengaku baru tahu bahwa ternyata tanah itu ada ahli waris lain yang punyak hak kepemilikan.