Kedelapan kendaraan tersebut yakni 2 unit motor Nmax, 1 unit motor Mio, 1 unit motor Vixion, 1 unit motor Fino, 1 unit motor Frego, dan 2 unit motor Vario.
“Salah satu dari kendaraan yang diamankan terdapat kendaraan yang masih dalam proses kredit salah satu PT di Sulawesi Utara,” terang Michael.
Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, ia mengimbau tidak mudah percaya dengan iming-iming kendaraan murah. Karena itu merupakan kendaraan hasil tindak pidana.
“Kita akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Polda Sulawesi Utara untuk memberantas upaya penadahan antarprovinsi,” tandas Michael.
Tinggalkan Balasan