Menurutnya, ketika kewajiban pajak ini dibiarkan atau diabaikan dan lalai maka akan menimbulkan kerugian bagi daerah
“Pertanyaan mendasar ketika terjadi kerusakan lingkungan siapa yang akan menanggung perbaikannya, dan pada akhirnya yang menanggung akibatnya adalah masyarakat itu sendiri, inilah yang harus disadari bersama,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.