“Bagaimana bisa kita membuktikan dengan membandingkan data insentif Covid-19 tenaga nakes jika sumber yang bersangkutan itu tidak mau hadir dalam RDP nantinya? Saya berkeinginan besar jika sudah mengambil data,  maka kita juga butuh dukungan. Kalau memang itu benar dihitung berapa jumlah tenaga insentif yang belum dibayar secara totalitas,” cetus politikus Partai Amanat Nasional.

Ia mengingatkan, laporan penggunaan dana Covid-19 sudah tuntas ke pemerintah pusat. Namun nyatanya di lapangan masih tersisa persoalan.

“Kalau laporannya sudah selesai berarti logika umum soal laporan keuangan dianggap tidak bermasalah. Tapi sekarang nyatanya ada yang bermasalah. Kalau memang ada bermasalah itu berarti dana insentif belum dibayar. Itu sumber masalahnya kita harus mendapatkan itu,” tambah Fadli.

Jika insentif bermasalah, sambungnya, acuannya harus sudah masuk pada unsur pidana. Maka bisa dilaporkan ke kejaksaan atau penegak hukum lainnya.

“Apabila datanya kuat. Logikanya di mana,  laporannya dana insentif sudah selesai tapi dana insentif itu belum dibayar ke tenaga nakes. Logika hukum itu berarti sudah bisa kena unsur pidana, karena ada penipuan. Penipuan itu dilaporkan berkaitan dengan administrasi,” cetusnya.