Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa ketua dan satu anggota DPRD Pulau Morotai, Senin (6/6).
Sidang berlangsung secara elektronik beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Juru bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi dalam siaran persnya menyatakan, sanksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut sebanyak lima orang.
“Yaitu Nursina Kadir, Nurdiana Bian (bendahara perusahaan milik Tonny Laos), Rusli Lomban, Muhdi Widara (mantan Kepala Desa Gorua), dan Ramjan Bereki (mantan Kepala Desa Juanga),” paparnya, Selasa (7/6).
Atas kasus ini, Hendra bilang, untuk sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (13/6).
Tinggalkan Balasan