“Ada dua fungsi karst, yaitu pemanfaatan dan perlindungan. Dengan adanya KBAK menjadi ada kepastian hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan karst, karena menjadi jelas mana karst yang harus dilindungi melalui KBAK dan mana karst yang dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Tantan menjelaskan, tahapan penetapan KBAK dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu. Fenomena geologi sebagai potensi umum kemudian diinventarisasi dan diinetifikasi awal, jadilah dia sebagai geodiversity atau keragaman geologi.

Pertemuan di ruang literasi Jenggala Raya Toboko. (Abdul Kadir Arief)
Pertemuan di ruang literasi Jenggala Raya Toboko. (Istimewa)

“Warisan geologi itu belum menjadi suatu yg bisa dilindungi secara aturan, secara hukum, atau secara tata ruang. Maka harus ada pola perlindungan dalam bentuk perlindungan yaitu KBAK dan KCAG. Karena di dasar hukumnya,” jelas Tantan.

Supriyadi Sawai, perwakilan kelompok masyarakat Desa Sagea, menuturkan kawasan Boki Maruru itu kawasan yang bersejarah bagi mereka. Aliran sungai atau air dari Boki Maruru telah lama dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun dan saat ini kawasan Karst Boki Maruru dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam yang menambah pendapatan desa.

“Dari itu kami sedang mempelajari skema untuk perlindungan kawasan ini, dan sebagai mitra untuk melakukan kajian akademiknya dari IAGI Malut,” ujarnya.