Tandaseru — Pemilik perusahaan yang beroperasi di Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, membantah belum mengantongi izin lingkungan.
Ditemui tandaseru.com, pemilik CV Sula Baru, Abo Tangka, menyatakan sudah mengantongi semua izin sebelum beroperasi di Desa Auponhia sejak tahun 2018.
Abo mengaku, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018, dan sementara masih dalam tahap uji coba.
“Sementara kita masih uji coba, belum ada hasil,” katanya, Sabtu (4/06).
Selain itu, ia menyebutkan, perusahaannya saat ini tengah melakukan uji coba logam dasar dan bukan pengolahan emas.
“Ini baru tahap uji coba logam dasar, bukan emas. Itu pun 5 tahun baru tiga kali uji coba,” bebernya.
Tinggalkan Balasan