Selain dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 729.218.743,52.

“Uang pengganti ini subsidairnya pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” tandasnya.