Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja, kata Samsuddin, perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut sebagai ASB.

“Analisis Standar Belanja memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja), memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri,” terangnya.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Di mana aplikasi tersebut harus menyediakan empat master data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).

“Melalui rapat koordinasi hari ini, saya berharap instansi teknis yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan instansi tekait sebagai komponen dasar agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan standar belanja yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah,” pintanya.