Tandaseru — Empat pria di Kota Ternate, Maluku Utara, terpaksa digiring ke Mapolsek Ternate Utara lantaran berpesta minuman keras (miras) di tempat terbuka, Senin (30/5) siang.
Mereka adalah G (29 tahun), SM (27 tahun), ML (22 tahun), dan AB (24 tahun).
Keempatnya asyik berpesta miras jenis cap tikus dan bir di area sekitar Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Lantaran aktivitasnya membuat resah, warga yang melihat pun langsung melapor ke Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mendapat laporan tersebut, Kepala Satpol PP Fhandy Mahmud beserta 11 anggotanya langsung turun ke lapangan dan mengamankan empat orang tersebut.
Tinggalkan Balasan