Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Senin (30/5) sore.
Sidang ini terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah oleh Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai.
Sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa.
“Para terdakwa adalah Rusminto Pawane Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Suhardi Lohor Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang,” papar Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal dalam siaran persnya.
Keempatnya didakwa secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam jual beli tanah di Kabupaten Pulau Morotai yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 135 juta dengan amar putusan menolak eksepsi para terdakwa secara keseluruhan,” kata Sobeng.
Tinggalkan Balasan