“Kasus ini diselidiki sejak Maret. Kami menemukan 2 alat bukti atau lebih, sehingga kasusnya kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat Bripka Justin Ajiz dalam konferensi pers di Mapolsek Taliabu Barat, Senin (30/5).

AH memperkosa korban sebanyak satu kali di penginapan, dan tiga kali di rumah. Korban diduga mendapat ancaman sehingga tak berani buka mulut pada keluarganya sebelum akhirnya menceritakan kejadian itu pada pamannya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 5 saksi, termasuk korban.

Atas perbuatannya, AH terancam hukuman penjara selama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan.

“Pelakunya kita jerat dengan Pasal 31 ayat (2) subsider ayat (3) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas Justin.