“Selain itu kami akan melaporkan kasus perselingkuhannya sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, laporan tersebut sudah masuk. Yang pastinya yang bersangkutan tetap kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.