Tandaseru — Seorang polisi berinisial D yang bertugas di Polres Halmahera Barat diduga selingkuh dengan istri orang.
D kini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara oleh A, suami perempuan berinisial F yang diduga menjalin hubungan gelap dengan D.
Saat pertama kali mengetahui perselingkuhan istrinya, A langsung gelap mata. Ia dan F cekcok yang berujung pada tindakan KDRT.
F yang tidak menerima tindakan A lalu membuat laporan di Polres Halbar sehingga A dijerumuskan ke dalam penjara. Tak hanya itu, rumah tangga keduanya pun ikut hancur.
Kuasa hukum A, Junaidi dan Fadly S Tuanany mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan perselingkuhan oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
“Dia dilaporkan itu sekitar bulan Maret 2022. Sedangkan klien kami sedang menjalani hukuman atas kasus KDRT,” ungkap Junaidi, Jumat (27/5).
Tinggalkan Balasan