Tandaseru — Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa Kepala Seksi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Andi, Jumat (27/5).

Andi dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Andi mendatangi kantor Kejari mengenakan celana panjang hitam dan kemeja warna biru.

Usai diperiksa ia mengatakan kedatangannya di kantor Kejari Ternate dalam rangka pengusutan kasus tersebut.

“Dimintai keterangan pada saat kegiatan penanganan Covid tahun 2021. Pada saat itu saya menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.

Pada kehadirannya itu, kata Andi, ia baru diminta menyerahkan dokumen.