Dari surat yang mereka sampaikan, sambung dia, pihaknya sudah mendapatkan respon dan tanggapan positif dari Anggota DPR RI Irine Hui Roba.
“Kemudian DPD RI pada tanggal 18 Maret 2021 sudah melakukan paripurna bahwa lahan sengketa TNI AU Morotai dengan pihak masyarakat harus segera dituntaskan,” ungkapnya.
Progres selanjutnya adalah melakukan hearing dengan DPD RI hari ini.
“Virtual hari ini yang disampaikan kepada kami ada lima poin, dan sudah menjawab salah satu tuntutan,” ujarnya.
Salah satu poinnya adalah 642 hektare lahan yang telah disertifikatkan akan digugat warga.
“Kemudian sisanya 483 hektare itu KPMLB
dalam hal ini masyarakat pemilik lahan minta dikembalikan kepada pemiliknya,” pintanya.
“Dengan hasil hearing tadi, DPD RI akan melakukan kunjungan ke Pulau Morotai untuk antisipasi masalah itu. Kemudian KPMLB akan berkonsultasi dalam rangka penyelesaian di forum DPR RI Komisi 1 pada bulan Juni mendatang,” pungkas mantan Anggota DPRD ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.