“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas majelis hakim.
Terdakwa Saleh memutuskan menerima putusan hakim itu, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Tinggalkan Balasan