“Setelah melakukan pencairan, terdakwa menggunakan uang Dana Desa untuk membayar tagihan di tempat hiburan malam (karaoke),” sambung majelis hakim.

Adapun keadaan yang meringankan Saleh adalah bersikap kooperatif dan sopan di persidangan. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa M Saleh Abu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saleh Abu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Khadijah.

Saleh juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 902.920.500 yang harus dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika Saleh tak mampu membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjaranya bertambah 3 tahun.