Berikut Alur Pendaftaran e-Katalog:

1. Pendaftaran pada SPSE

  • Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id
  • Mendaftarkan email
  • Menerima email konfirmasi pendaftaran
  • Melakukan konfirmasi email pendaftaran
  • Mengisi form pendaftaran
  • Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
  • Aktivasi user ID dan kata sandi oleh verifikator LPSE
  • Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi
  • Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP

SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha  dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
3. Pendaftaran jenis produk, mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
4. Proses verifikasi Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.
5. e-Purchasing, pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.