Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, mengaku belum menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dari penyidik Polsek Ternate Utara.

Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapolsek bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyerahan tahap II pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias AMA (28), N alias Ongen (44), dan SP alias Mas Yono (42).

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ternate Kadek Agus Ambara melalui Staf Pidum Julkifli ketika dikonfirmasi mengungkapkan hal tersebut.

“Untuk perkara vaksin itu belum tahap II,” kata Julkifli, Senin (23/5).