“Saat ini pengembangan pada Pasal 351, tetapi tergantung penyidik bagaimana pengembangannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Bripda AU belum mendatangi kliennya untuk minta maaf. Namun paman AU sudah pernah datang.

“Hasil visum sudah ada, kemungkinan telah dipegang penyidik,” terangnya.

Rizal yang juga Ketua Tim Hukum dari YBH Banau Maluku Utara ini berharap kasus tersebut diseriusi dan menjadi perhatian khusus Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin.

“Kami berharap proses hukum kasus ini berjalan secara fair dan terbuka, sehingga publik bisa mengetahui perkembangannya dan kami juga mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi memastikan Bripda AU bakal diproses sesuai aturan.

“Iya, laporannya sudah diterima, nanti kita proses oknum tersebut,” ujarnya.