M pun diberi waktu 1×24 jam untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban.
“Dan apabila dalam waktu itu tidak segera mengembalikan maka kami akan polisikan ibu M dan itu konsekuensinya,” tandas Ishak.
M pun diberi waktu 1×24 jam untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban.
“Dan apabila dalam waktu itu tidak segera mengembalikan maka kami akan polisikan ibu M dan itu konsekuensinya,” tandas Ishak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.