Tandaseru — Seorang ibu rumah tangga di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Jawa Tengah. Perbuatan IRT berinisial M itu merugikan Yatmen (48 tahun), si korban, hingga puluhan juta rupiah.
M diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni penipuan berkedok jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Ishak Rajak, kuasa hukum Yatmen, mengatakan setelah terkumpul bukti dan diduga ada PMH, kasus itu pun akan dibawa ke ranah hukum.
“Oknum M ini telah menjual sesuatu barang yang bukan miliknya, atau barang yang telah dipihakketigakan kembali. Di mana pelaku M ini berpura-pura menjual sebuah rumah atau sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, ternyata kemudian diketahui bahwa barang yang ia jual sudah dijual kembali ke pihak lain,” ucap Ishak kepada wartawan, Minggu (22/5).
Menurutnya, sebagai kuasa hukum akan tetap menempuh jalur hukum alias yang bersangkutan akan dipolisikan.
“Karena ini jelas-jelas klien kami telah dirugikan jadi apa yang dilakukan oleh saudari M ini adalah perbuatan melawan hukum secara pidana maupun secara perdata,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.