Tandaseru — Rumah dinas DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, di Kelurahan Salero ternyata sudah belasan tahun dihuni Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ternate yang telah berkeluarga.
Rencananya, atas perintah Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya kepada Satuan Polisi Pamong Praja bahwa rumah yang dihuni tersebut harus dikosongkan paling lambat sampai tanggal 24 Mei 2022.
Dari 8 unit rumah 3 unit di antaranya dipakai pihak SMA Negeri 8 Kota Ternate untuk dijadikan kantor kepala sekolah dan koperasi. Sedangkan sisanya dihuni ASN PUPR dan Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Salah seorang ASN yang menghuni rumah wakil rakyat ini menceritakan, sebelum dihuni rumah yang terletak jauh dari keramaian itu dicurigai kerap dijadikan tempat maksiat.
Pasalnya, saat memasuki rumah pertama kalinya pada Tahun 2010 silam, kondisi rumah cukup memprihatinkan. Di mana, jaringan listrik dan air bersih telah diputus. Jendela dan pintu rumah juga telah dirusak.
Di dalam kamar rumah pun didapati celana dalam bekas pakai dan botol bekas minuman keras berserakan dimana-mana.
Tinggalkan Balasan