Tandaseru — Sejumlah aset bangunan rumah dinas milik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, nampaknya telah bertahun-tahun dibiarkan tanpa ada perhatian.

Buktinya, jika sebelumnya rumah dinas Wali Kota Ternate dijadikan bengkel mobil dan telah ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, kini giliran rumah dinas DPRD yang malah dijadikan tempat tinggal warga layaknya rumah kontrakan.

Amatan tandaseru.com, Jumat (20/5), rumah Dinas DPRD Kota Ternate sebanyak 8 unit yang terletak di RT 002 RW 001 Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, tepatnya di samping barat gedung SMA Negeri 8 Ternate itu, telah bertahun-tahun dijadikan hunian warga bukan pimpinan atau anggota DPRD.

Beberapa unit di antaranya dipakai pihak sekolah SMA Negeri 8 Ternate dan dijadikan kantor koperasi.

Salah seorang penghuni rumah saat ditanyakan spontan menjawab bahwa rumah dinas wakil rakyat ini ada yang sudah 10 tahun ditempati pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Meski begitu, warga yang enggan menyebutkan namanya itu juga tidak mau menyebutkan pegawai PUPR dari daerah mana.

“Rumah ini pegawai PU yang tinggal. Semua tidak ada anggota dewan,” cetusnya seraya menunjukkan bangunan rumah yang juga dipakai pihak SMA Negeri 8 Ternate.

Mengenai hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan dirinya pun baru mendapatkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jusuf Sunya, perihal perintah pengosongan bangunan rumah tersebut.

Fhandy menjelaskan, surat dengan nomor 011/164/2022 tertanggal 17 Mei 2022 ini berisi perintah agar petugas Satpol PP segera melakukan pengosongan paling lambat sampai tanggal 24 Mei 2022.