Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Uatara, memusnahkan barang bukti minuman keras jenis cap tikus dan bir, Jumat (20/5).

Pemusnahan barang bukti miras ini merupakan giat rutin dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halmahera Tengah tahun 2022.

“Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 ton dengan rincian, cap tikus sebanyak 2.414 dengan kemasan kantong plastik, cap tikus sebanyak 17 jerigen dalam ukuran 25 liter, cap tikus sebanyak 3 jerigen dalam ukuran 5 liter. Sedangkan bir putih sebanyak 1.239 kaleng jumbo, bir putih sebanyak 377 botol, dan bir hitam sebanyak 710 botol,” ungkap Ketua Panitia Pemusnahan Miras AKP Husen Alkatiri yang juga Kabag Ops Polres Halteng.

Husen bilang, barsng bukti ini merupakan hasil tangkapan jelang hari raya Idul Fitri kemarin dan KRYD sebagaimana perintah Kapolres AKBP Moh. Zulfikar Iskandar.

“Tadi malam itu juga masih diamankan miras sekitar 300 botol lebih. Namun kami mohon maaf kalau masih ada yang lolos,” katanya.

Sementara Kapolres dalam sambutannya mengatakan semenjak ia masuk ke Halteng sudah dideklarasikan untuk tolak miras di Halteng, dan itu terbukti walau pun masih ada saja kebocoran atau masih ada yang lolos masuk.

“Kita sama-sama manusia yang namanya pelanggaran bagaimana pun mereka tetap berusaha untuk mencari celah,” ujarnya.

Zulfikar bilang, sesuai arahan Kapolda juga pada saat berkunjung ke Halteng, Kapolda perintahkan untuk sama-sama jadikan masyarakat sebagai polisi bagi diri mereka sendiri.