Jika tujuannya adalah untuk menambah pendapatan negara dari pajak dan PNBP sektor perikanan, maka yang secara konstitusional dapat dilakukan adalah:

  1. Mengoptimalkan peran BUMN Perikanan
  2. Meningkatkan kualitas data dan laporan pendaratan ikan
  3. Memanfaatkan data dan verifikasi kebenaran materiil atas laporan tersebut (pengawasan), sehingga tidak ada ikan yang tidak dilaporkan (unreported)
  4. Melakukan pertukaran data dengan Kementerian Keuangan dan koordinasi intensif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan PNBP sektor perikanan

“Rencana diperbolehkannya PMA dan badan usaha asing dalam pemanfaatan SDI harus diimbangi dengan kualitas dan intensifikasi pengawasan di WPPNRI. Saat ini Indonesia belum mampu melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal ikan di WPPNRI dengan optimal karena keterbatasan kemampuan operasional, jumlah armada patroli, serta belum terlaksananya koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum laut,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rekomendasi untuk pelindungan dan pemberdayaan nelayan kecil terdapat kebutuhan perbaikan kebijakan dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil yang meliputi:

1. Sarana prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh nelayan kecil, antara lain: (1) penampungan ikan (seperti cold storage); (2) pelabuhan pendaratan ikan; (3) SPBN; dan (4) Akses/jalan ke pelabuhan.

2. Akses pasar
Dibutuhkan Tempat Pelelangan Ikan atau Tempat Penampungan Ikan yang disediakan oleh pemerintah dan kehadiran BUMN Perikanan sebagai alternatif pasar.

3. Akses permodalan
Beberapa opsi pengembangan akses permodalan yang dapat dilakukan antara lain: (1) pengembangan koperasi nelayan yang dikelola oleh desa; (2) pemberian pendampingan bagi nelayan kecil untuk mengakses kredit usaha rakyat di bank daerah; dan (3) pemberian pendampingan bagi nelayan kecil untuk mengakses dana Badan Layanan Umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

4. Pengawasan dan penegakan hukum
Perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan pengawasan kepada DKP Kabupaten/Kota terutama di wilayah-wilayah kepulauan terutama untuk pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom ikan dan potassium.

“Selain itu, peran POKMASWAS perlu dikembangkan dan ditingkatkan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat sipil dan perguruan tinggi,” tandas Grace.