Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan adalah RF alias Ona, seorang Ibu Rumah Tangga asal Tidore Kepulauan. Ona diringkus pada 18 Febuari lalu di depan salah satu dealer di Kelurahan Bastiong, Kota Ternate.
Di tangan Ona ditemukan barang bukti berupa 6 saset kecil ganja.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Artono ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Iya, kita sudah melakukan tahap II,” jelas Setyadi, Kamis (19/5).
Kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kota Ternate.
“Tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit III AIPDA Bismu bergerak menuju ke lokasi TKP, selanjutnya melakukan monitoring dan pemantauan di sekitar TKP. Tim melihat seseorang datang dengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnga.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa ganja tersebut.
“Ganja disimpan di dalam bekas pembungkus makanan ringan. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan