Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara telah melakukan audit kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate.

Penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018 itu sebesar Rp 25 miliar lebih.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo menyatakan,
hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus Perusda Kota Ternate sangat tergantung kepada kecukupan bukti-bukti yang relevan dan kompeten.

“Proses audit saat ini masih dalam tahapan pembahasan internal oleh tim audit untuk penyusunan draft laporan hasil audit,” ucap Notoraharjo kepada tandaseru.com, Kamis (19/5).

Ia menambahkan, untuk tahapan selanjutnya, sebelum hasil audit difinalkan, akan dilakukan ekspose hasil audit kepada Penyidik Kejati Malut untuk memastikan bahwa tidak ada fakta-fakta hasil penyidikan yang terlewatkan.

“Kita akan lakukan ekspose hasil audit kepada penyidik Kejati Malut,” tandasnya.