“Kami bayar dengan ukuran yang itu. Ini kan 1 kapling Rp 40 juta, dia kena sekitar 3 kapling jadi Rp120 juta yang harus dibayar. Kita akan selesaikan pasca ini. Jadi tidak ada lagi masalah,” paparnya.

Senada, pemilik lahan mengatakan tinggal diselesaikan pembayarannya.

“Tinggal selesaikan pembayaranya,” singkat Ali.

Setelah negosiasi berlangsung kurang lebih 1 Jam, petugas Satpol PP diizinkan membuka palang jalan dan papan nama tersebut.