“Tiga yang sudah diamankan ini salah satunya pemain lama pelaku jual beli miras. Setelah diinterogasi, miras ini diambil dari Manado dan Kabupaten Halmahera Barat. Cara jual mereka juga dengan cara online dan ada yang datang beli di tempat langsung,” beber Zulkifli.

Pemain lama berinisial E, sambungnya, akan diproses tindak pidana ringan (tipiring).

“Intinya kami membersihkan Maluku Utara dari miras serta kami berharap seluruh pihak agar bekerja sama melakukan pemberantasan miras di Kota Ternate,” pungkasnya.