Tandaseru — Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menyita 1.215 minuman keras jenis cap tikus dan bir di RT 001/RW 001 dan RT 002/RW 001 Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Rabu (18/5).
Miras-miras itu terdiri atas berbagai jenis, yakni kawa-kawa 52 botol, bir hitam 66 botol, bir kaleng putih 56 botol, bir kaleng hitam 31 botol, dan cap tikus 1.006 botol.
Direktur Samapta Polda Malut Kombes Pol Sukron melalui PS Kanit 2 Subditgasum Zulkifli Machmud mengatakan razia yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin untuk membersihkan miras di Maluku Utara.
“Makanya keterlibatan dalam razia selain dari Dit Samapta, Dit Narkoba juga dilibatkan,” kata Zulkifli.
Menurutnya, Dit narkoba difokuskan di luar kota Ternate, sementara Dit Samapta difokuskan di Kota Ternate.
“Jadi atensi Pak Kapolda kita Ternate ini bersih dari miras,” ujarnya.
Zulkifli juga mengaku, akhir-akhir ini kebanyakan tindak pidana bermula dari miras yang dikonsumsi. Sehingga polisi intensif melakukan razia di setiap kelurahan terutama pada sasaran yang biasa memperjualbelikan miras.
Selain menyita miras, polisi juga mengamankan tiga pemilik. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur saat digerebek.
Tinggalkan Balasan