“Pajeko yang berukuran besar seharusnya tidak boleh beroperasi di perairan selat. Sementara kondisi yang terjadi di lapangan, pajeko yang beroperasi di wilayah perairan Obi sudah melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Apalagi, tambah dia, pajeko dengan rumpon yang saat ini beroperasi di wilayah Obi didominasi pajeko asal Bitung, Sulawesi Utara. Karena itu harus sesegera mungkin dicegah pemerintah sebelum masyarakat nelayan bertindak.

Unjuk rasa nelayan Obi, Halmahera Selatan. (Tandaseru/Suratno Taib)

Berikut tuntutan Aliansi Nelayan Obi:

  1. Pemerintah Halmahera Selatan segera melakukan penertiban rumpon yang ada di perairan Obi
  2. Pemerintah Halmahera Selatan segera mengambil langkah pelarangan terhadap pajeko yang beroperasi di wilayah rumpon dalam karena merugikan nelayan lokal
  3. Pemerintah Halmahera Selatan segera membuat perda yang mengatur jalur penangkapan ikan di wilayah Halmahera Selatan yang berpihak ke nelayan lokal

“Jika tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan mengambil langkah sendiri dengan cara melakukan pemutusan rumpon dan mengusir atau mencegah pajeko di perairan selat Obi,” ujar Sulton.

“Aliansi Nelayan Obi memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah dan DPRD selama 1 minggu untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak maka nelayan Obi telah bersepakat untuk memutuskan seluruh rumpon dan mengusir pajeko yang beroperasi di selat Obi,” tandasnya.