“Semua kepala dinas perikanan dan kelautan masih mempelajari keinginan Menteri Sakti,” ungkapnya.

Abdullah secara terbuka mengatakan, ada dampak negatif ketika regulasi tersebut disahkan, terutama mempengaruhi perekonomian nelayan tradisional.

“Dampaknya ada untuk nelayan kecil,” jelasnya.

Potensi perikanan dan kelautan Maluku Utara memang sangat menjanjikan, makanya tidak heran jika jumlah kelompok nelayan tradisional mencapai 23 ribu. Jumlah ini, kata Abdullah, yang sudah terdata melalui aplikasi di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Potensi kita banyak, komoditas unggulan kita di sektor perikanan dan kelautan ada rumput laut, budidaya vaname (udang kaki putih), ikan tuna, dan cakalang tongkol,” pungkasnya.