“Mereka (Balai, red) turun lapangan mengecek fisik, tetapi sampai sekarang belum,” ucap Dade.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, setelah hasil pengecekan fisik sudah disampaikan, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“Setelah itu kami tinggal tentukan saja, apakah ada kerugian kita tinggal naikkan ke penyidikan saja,” tandasnya.
Berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp 50 miliar namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar. Pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,95 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.
Sedangkan 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar dan dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Pada 2019 dianggarkan Rp 9,98 miliar dan dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp 11,01 miliar dan dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruhan anggaran pekerjaan masjid raya ini kurang lebih sebesar Rp 109,84 miliar, namun hingga kini pembangunan masjid itu belum rampung total.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian anggota DPRD Malut, Ruslan Kubais. Ruslan mengatakan DPR mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi lantaran dinilai berani mengambil langkah penelusuran.
Tinggalkan Balasan