Tandaseru — Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin. 332 botol miras tersebut diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate.
Barang bukti ratusan miras tersebut diamankan Kamis (12/5), sekitar pukul 17.00 WIT.
Direktur Ditnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Aryono melalui PS Panit I Subdit 3 IPDA Faisal mengatakan, anggota mengamankan miras itu dari dua rumah milik IL dan M di Kelurahan Jambula.
Faisal menjelaskan, penangkapan miras berawal dari informasi masyarakat akan adanya warga yang berbisnis miras di kelurahan tersebut.
“Setelah mendapat informasi tersebut tim unit opsnal langsung melakukan penggeledahan di dua rumah tersebut. Dari rumah milik saudara IL terdapat 25 botol miras sedangkan di rumah M, mantan kiper Persiter Ternate, barang buktinya terdapat lebih banyak,” urainya.
Penyitaan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondusif sesuai instruksi Kapolda Malut.
“Ini sebagai upaya memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap terjaga dengan baik dan tetap kondusif,” sambung Faisal.
Faisal membeberkan, saat dilakukan pemeriksaan di rumah IL, pemilik rumah bersikap legawa dan tidak melakukan perlawanan. Namun di rumah M, pemilik rumah tidak berada di rumah melainkan hanya ada istrinya.
“Untuk rincian barang bukti tersebut 60 botol miras berukuran 600 mililiter, 34 kantong ciu merah, dan 238 kantor miras jenis cap tikus dan barang tersebut sudah diamankan,” jelasnya.
“Selanjutnya kita buat surat pemanggilan terhadap kedua terduga tersangka guna langkah pengembangan,” pungkas Faisal.
Tinggalkan Balasan