Tandaseru — Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol M Erwin mempersilakan Polres Ternate memproses IL, salah satu bawahannya yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

IL sebelumnya telah dilaporkan ayah korban (17 tahun) ke Polres Ternate.

“Kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagi pencabulan anak di bawah umur, itu prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat di Polres Ternate,” kata Erwin kepada tandaseru.com, Kamis (12/5).

“Jadi kita serahkan saja ke Polres untuk memproses kasus tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan, Polda tak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum. Apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Jadi anggota sebelum berbuat harus berpikir 100 kali untuk melakukan tindakan yang tidak baik,” tandas Erwin.

Sebelumnya, IL diduga telah menyetubuhi remaja putri di sebuah penginapan di Ternate. Tindakan itu dilakukannya pada Ramadan lalu.