Tandaseru — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah buruh menurut provinsi saat ini sangat bervariasi. Selama periode Februari 2021-Februari 2022 (yoy) ada yang mengalami kenaikan dan ada juga yang turun.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dikutip CNBC Selasa (10/5) per Februari 2022 separuh dari keseluruhan provinsi mengalami peningkatan upah buruh dan separuhnya lagi mengalami penurunan upah buruh.

Untuk upah buruh yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp 5.589.155 per Februari 2022. Upah ini juga mengalami kenaikan tertinggi 35,79% dibandingkan Februari 2021 dan juga merupakan upah tertinggi diantara seluruh Provinsi.

Kenaikan upah buruh tertinggi kedua dialami oleh provinsi Sumatera Selatan. Provinsi ini mengalami kenaikan upah buruh sebesar 12,08% dari Rp 2.348.034 menjadi Rp 2.631.668 (yoy).

Di posisi ketiga kenaikan upah tertinggi ada di provinsi Sulawesi Barat yang naik 11,44% dari Rp 1.942.230 menjadi Rp 2.164.365 (yoy).

Sementara itu upah buruh yang mengalami penurunan paling dalam ada di provinsi Sumatera Barat sebesar 10,39% menjadi Rp 2.536.968 di Februari 2022 dari sebelumnya sebesar Rp 2.831.081 di Februari 2021.

Secara keseluruhan, provinsi yang mengalami kenaikan upah dalam setahun terakhir adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.

Kemudian ada juga Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, provinsi yang mengalami penurunan upah buruh pada periode ini Februari 2021-Februari 2022 adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya yang upah buruhnya turun ada juga Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.