Tandaseru — Lapas kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengusulkan 74 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2022.

Plt Kepala Lapas Kelas III Labuha Tahir Rumadaul mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas Labuha sebanyak 114 orang, namun yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 74 orang.

Rinciannya, penerima remisi 15 hari sebanyak 13 orang, 1 bulan 39 orang, 1 bulan 15 hari 18 orang dan 2 bulan sebanyak 4 orang.

Dari total 74 penerima remisi, 2 di antaranya adalah napi kasus narkotika.

“Sebanyak 40 narapidana yang tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi dengan rincian 13 terpidana berstatus tahanan yang belum memiliki putusan hukum, sementara 5 orang menjalani subsider dan 10 orang beragama non muslim, 13 orang berstatus tahanan, 1 orang register F dan 2 orang terpidana di bawah 6 bulan,” jelasnya.

Tahir menambahkan, dari 74 terpidana yang diusulkan menerima remisi ini tidak ada yang langsung bebas.

“74 terpidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri ini tidak ada yang langsung bebas,” tandasnya.