Tandaseru — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara Ansar Daaly diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Senin (25/4).

Ansar diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020 dan kegiatan PPLP dengan anggaran APBN sebesar Rp 1,4 miliar yang terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar.

Ansar yang diwawancarai mengatakan ia datang di kantor Ditreskrimsus lantaran diundang memberikan keterangan soal anggaran refocusing.

“Jadi kita punya kegiatan kurang lebih ada empat, itu saja yang dimintai klarifikasi,” katanya di Ternate.

Ansar menambahkan, terkait kegiatan refocusing yang melekat di Dispora semuanya sudah diberikan keterangan. Dari empat kegiatan, hanya dua yang dimintai keterangan.

“Satu itu kegiatan soal refocusing anggaran senilai Rp 1,6 miliar tahun 2020, kegiatan rehabilitasi PPLP dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pengelolaan sejumlah anggaran kegiatan di Dispora Malut ini diduga terjadi penyelewengan lantaran pengelolaannya tidak terbuka. Seperti anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020, kegiatan PPLP dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar lebih yang tidak pernah terbuka.

Begitu juga kegiatan STQ tahun 2021, di mana Kadispora Ansar Daaly selaku Ketua Bidang Pengarahan Massa yang ditugaskan melakukan pengadaan alat marching band sebesar Rp 1,9 miliar diduga terjadi masalah karena tidak sesuai spesifikasi.

Anggaran lain yang diduga bermasalah adalah pokir yang terdiri dari lintasan tartan senilai Rp 1 miliar lebih, pembangunan GOR sebesar Rp 2,2 miliar yang terletak di Desa Akekolano, Kecamatan Oba, hingga sekarang belum selesai 100 persen, termasuk lapangan Desa Oba dan beberapa program lainnya.