Tandaseru — 15 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Plt Kepala Rutan Weda Dadang Firmansyah mengatakan 15 napi tersebut terdiri atas 2 napi kasus narkoba, 12 napi perlindungan anak dan 1 napi kasus penggelapan.
“Rekapitulasi usulan remisi khusus Idul Fitri ini berdasarkan jenis kejahatan diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ungkap Dadang, Kamis (21/4).
Besaran remisi, sambung Dadang, terdiri atas RK I atau Remisi Sebagian, di mana napi yang menerima remisi belum langsung bebas. Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 3 orang napi, remisi 1 bulan untuk 11 orang napi dan satu orang napi 1 bulan 15 hari.
“Dari 15 napi yang diusulkan mendapat remisi, paling banyak kasus tindak pidana perlindungan anak 12 orang, kasus narkoba 2 orang dan penggelapan satu orang napi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan