Tandaseru — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara berinisial R. R menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin lantaran tak terima dipecat.

R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS.

Pada sidang dengan agenda putusan, hakim menolak gugatan R di pengadilan PTUN tentang kewenangan dalam penerbitan objek sengketa, substansi penerbitan objek sengketa, dan prosedur dalam penerbitan objek sengketa.

Putusan pada Kamis (21/4) itu dilakukan setelah melalui agenda jawaban tergugat, duplik tergugat, pemeriksaan bukti surat, saksi, dan ahli.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 423.000.

Kepala Bidang Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Tergugat dalam hal ini mantan Polwan inisial R yang disidangkan di PTUN Ambon itu di tolak oleh hakim,” kata Michael kepada tandaseru.com di Ternate, Kamis (21/4).

“Berarti surat keputusan PTDH yang dikeluarkan oleh Polda Malut sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.