Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang putusan perkara kasus penggunaan gelar palsu dengan terdakwa Rani Andini Yasa, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rabu (20/4). Rani juga merupakan pecatan polwan Polda Malut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, terdakwa Rani Andini Yasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Ia pun divonis bebas dalam perkara tersebut.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan terdakwa dalam kedudukan maupun harkat dan martabat,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Pengadilan juga memerintahkan segera membebaskan Rani dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.
Terpisah, terdakwa Rani melalui kuasa hukumnya Iskandar Yoisangadji mengaku sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum UMMU yang terdaftar dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
“Hal ini didukung dengan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi bahkan ahli yang dihadirkan JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukum,” tuturnya.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pengadilan telah menegakkan hukum dan keadilan sehingga pemecatan terdakwa Rani sebagai anggota Polri yang dilakukan Polda Malut berdasarkan peristiwa pidana ini tidaklah sah.
“Karena perkara pidananya diputus dan itu terdakwa dinyatakan bebas. Dari sisi perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum), terdakwa juga menang. Jadi kami akan mengambil langkah hukum terhadap institusi, sebab keliru dalam mengeluarkan putusan pemecatan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.