Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bakal melakukan gelar perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut dilaporkan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Ridwan Arsan terhadap Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi berinisial ST.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan selangkah lagi penyidik bakal melakukan gelar perkara.
“Inshaa Allah dalam waktu dekat kita akan gelar perkara soal dugaan pencemaran nama baik,” kata Hengky kepada tandaseru.com di Ternate, Senin (18/4).
Hengky menambahkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi.
“Kita sudah periksa enam orang saksi, termasuk korlap inisial ST,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pelaporan ST dipicu demo yang digelar FPAK, di mana dalam demo tersebut Ridwan Arsan dituding sebagai mafia proyek fiktif.
Tinggalkan Balasan